Politik Islam dan Masyarakat Madani

 Disusun Oleh :

Diah Fitri Soleha                       NIM: 14417144011
Dyah Ayu Mahanani S.A.         NIM: 14417144014
Donna Putri Anisha                   NIM: 14417144008
Rayi Rahmawan                        NIM: 14417144009
Fajrina Risanti                           NIM: 14417144010
Ratri Fathikasari                        NIM: 14417144012
Donna Afreda                           NIM: 14417144015
Rista Wahyu Puspita Sari          NIM: 14417144016
Rinny Ratna Sary                      NIM: 14417144017
Nur Aini Arifah                         NIM: 14417144018
Fitri Susjastiana                         NIM: 14417144019
Dian Octavia Hapsari                NIM: 14417144020


Jurusan Ilmu Administrasi Negara
2014
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2014/2015


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Indonesia merupakan sebuah Negara yang mayoritas penduduknya memeluk Agama Islam. Bahkan jumlah umat Islam di Indonesia merupakan yang terbanyak diantara negara-negara di dunia sekarang ini. Dalam konteks politik, Indonesia mengalami kesulitan yang cukup serius dalam membangun hubungan politik antar Agama (Islam) dengan Negara. Hal ini juga terjadi di negara-negara lain yang mayoritas penduduknya agama Islam, seperti Maroko, Aljazair, Libia, Pakistan, dan Turki. Hubungan politik antara Islam dan Negara di negara-negara tersebut ditandai oleh ketegangan-ketegangan yang tajam, jika bukan permusuhan (Bahtiar Effendy, 1998:2).
Secara umum kesulitan hubungan tersebut dapat di lihat dalam dua perdebatan pokok. Pertama, kelompok yang menghendaki adanya kaitan formal antara Islam dan negara baik dalam bentuk negara Islam, Islam sebagai agama negara, atau negara yang memberlakukan ajaran Islam. Kedua, kelompok yang menentang kaitan antara Islam dan negara dalam bentuk apapun. Konstruksi paradigma keagamaan yang berbeda tersebut dapat membentuk sistem aplikasi dalam konteks politik yang berbeda pula. Perkembangan selanjutnya muncul dua kelompok yang dikenal dengan kelompok tradisional dan kelompok modernis. Itulah permasalahan penting ketika kita berbicara tentang sitem negara atau sistem politik Islam.
Sementara itu, politik Islam di Indonesia sekarang diwarnai dengan implementasi model masyarakat yang disebut “masyarakat madani”. Sejak kekuasaan Soeharto memasuki masa-masa akhir pemerintahannya, istilah masyarakat madani cukup populer dikalangan masyarakat Indonesia. Konsep itu lebih populer lagi setelah pemerintahan Soeharto tumbang dan diganti dengan masa baru yang bertekad ingin mewujudkan masyarakat madani di tengah-tengah  masyarakat Indonesia.
Secara umum masyarakat madani sering di pahami sebagai masyarakat sipil (civil society). Memang sejak masa reformasi, masyarakat sipil mulai mendapatkan angin segar untuk banyak berkiprah di pemerintahan dan dapat menduduki berbagai jabatan penting di negara ini. Namun, di sisi lain hasil yang dicapai dari pencanangan masyarakat madani ini sudah tidak sesuai dengan prinsip awalnya. Yang tampak hanyalah kebebasan warga sipil untuk melakukan apa saja tanpa harus memperhatikan prinsip-prinsip masyarakat madani yang sesungguhnya, yakni yang memiliki prinsip-prinsip dasar tersendiri.
Karena itu, pada bagian ini akan di kaji apa sebenarnya politik Islam itu dan bagaimana dasar-dasarnya serta siapa saja tokoh-tokoh yang banyak menyumbangkan pemikirannya tentang politik Islam. Selanjutnya akan di kemukakan juga konsep masyarakat Madinah pada masa Nabi Muhammad Saw. Dan bagaimana mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.

1.2.     Batasan Masalah
Makalah ini akan membahas tentang pengertian politik secara umum serta bagaimana politik dalam perspektif islam. Menjelaskan tentang prinsip-prinsip Dasar Politik Islam. Dibahas pula apa sebenarnya definisi, konsep, dan prinsip-prinsip dari masyarakat madani dan gambarannya. Serta Isi dari Piagam Madinah.














BAB II
PEMBAHASAN
 


2.1         Definisi Politik Secara Umum

Secara Etimologi (bahasa) Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά  (politika – yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites – warga negara) dan πόλις (polis – negara kota). Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal poltik.
Secara Teminologi politik merupakan proses pembentukan dan pembagiaan kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

2.2       Politik Dalam Perspektif Islam
Politik didalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah. Oleh sebab itu, didalam buku-buku para ulama salafush shalih dikenal istilah siyasah syar’iyyah, misalnya dalam Al Muhith. Siyasah berakar kata sâsa – yasûsu. Dalam kalimat Sasa adaawaba yasusuha siyasatan berarti Qama’alaiha wa radlaha wa adabbaha (mengurusinya, melatihnya dan mendidiknya). Bila dikatakan sasa al amra artinya dabbarahu (mengurusi / mengatur perkara).
Jadi, asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu, kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia dan orang yang mengurusi urusan-urusan  manusia tersebut dinamai politikus (siyasiyun). Dalam realitas bahasa Arab dikatakan bahwa ulil amri saat mengurusi urusan rakyatnya, mengaturnya, dan menjaganya.
Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya : "Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah" (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan demikian politik atau siyasah itu makna awalnya adalah mengurusi urusan masyarakat. Berkecimpung dalam politik berarti memperhatikan kondisi kaum muslimin dengan cara menghilangkan kezhaliman penguasa pada kaum muslimin dan melenyapkan kejahatan musuh kafir dari mereka. Untuk itu kita perlu mengetahui apa yang dilakukan penguasa dalam rangka mengurusi urusan kaum muslimin, mengingkari keburukannya, menasihati pemimpin yang mendurhakai rakyatnya, serta memeranginya pada saat terjadi kekufuran yang nyata (kufran bawahan) seperti ditegaskan dalam banyak hadits terkenal. Ini adalah perintah Allah SWT melalui Rasulullah SAW. Berkaitan dengan persoalan ini Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Siapa saja yang bangun pagi dengan gapaiannya bukan Allah maka ia bukanlah (hamba) Allah, dan siapa saja yang bangun pagi namum tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia bukan dari golongan mereka." (HR. Al Hakim).

Rasulullah ditanya oleh sahabat tentang jihad apa yang paling utama. Ia menjawab :
 "Kalimat haq yang disampaikan pada penguasa" (HR. Ahmad).

Berarti secara ringkas Politik Islam memberikan pengurusan atas urusan seluruh umat Muslim. Namun, realitas politik demikian menjadi pudar saat terjadi kebiasaan umum masyarakat dewasa ini baik perkataan maupun perbuatannya menyimpang dari kebenaran Islam yang dilakukan oleh mereka yang beraqidahkan sekularisme, baik dari kalangan non muslim atau dari kalangan umat Islam. Jadilah politik yang disertai dengan kedustaan, tipu daya, dan penyesatan yang dilakukan oleh para politisi maupun penguasa. Penyelewengan para politisi dari kebenaran Islam, kezhaliman mereka kepada masyarakat, sikap dan tindakan sembrono mereka dalam mengurusi masyarakat memalingkan makna lurus politik tadi. Bahkan  dengan pandangan seperti itu, pengusasa justru menganggap rakyat sebagai musuhnya bukan sebagai pemerintahan yang shalih dan berbuat baik. Hal ini memicu propaganda kaum sekularis bahwa politik itu harus dijauhkan dari agama (Islam). Sebab, orang yang paham akan agama itu takut kepada Allah SWT sehingga tidak cocok berkecimpung dalam politik yang merupakan dusta, kezhaliman, pengkhianatan, dan tipu daya. Cara pandang demikian, sayangnya, sadar atau tidak memengaruhi sebagian kaum muslimin yang juga sebenarnya ikhlas dalam memperjuangkan Islam. Padahal propaganda tadi merupakan kebenaran yang digunakan untuk kebathilan (Samih ‘Athief Az Zain, As Siyasah wa As Siyasah Ad Dauliyyah, hal. 31-33). Jadi secara ringkas Islam tidak bisa dipisahkan dari politik.

2.4         Prinsip-Prinsip Dasar Politik Islam
2.4.1              Teori Politik Islam dan Tokoh-tokohnya
Sebagian pemeluk Islam mempercayai bahwa Islam mencakup cara hidup yang total, bahkan sebagian lagi melangkah lebih jauh dari hal ini. mereka menekankan bahwa Islam adalah sebuah totalitas yang padu yang menawarkan pemecahan terhadap semua masalah. Nazi Ayubi (dalam Bahtiar Effendy, 1988:7) mengatakan bahwa umat Islam percaya akan sifat Islam yang sempurna dan menyeluruh, sehingga menurut mereka Islam meliputi din (agama), dunya (dunia), dan dalwah (negara). Karena itu, Islam adalah sebuah totalitas yang padu yang menawarkan pemecahan terhadap semua masalah kehidupan. Islam harus diterima dalam keseluruhannya dan harus di terapkan dalam kehidupan keluarga, ekonomi, dan politik.
Pandangan seperti itu mengemuka dalam praktiknya di berbagai Negara yang penduduknya mayoritas Islam terutama di Indonesia, namun gerakan-gerakan mengenai pandangan yang di bawakan oleh sebagain golongan tersebut masih bersifat eksklusif. Karena kendala bahwa di Indonesia memiliki dasar Negara Pancasila yang mengakomodasi semua agama yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, sehingga sangatlah sulit untuk mengekspresikan ajaran suatu agama dalam pentas politik secara total dan mengabaikan kepentingan agama-agama lainnya.
Politik Islam tidak bisa dilepaskan dari sejarah Islam yang multi interpretatif. Dari perjalanan wacana intelektual dan historis pemikiran dan praktek politik Islam, ada beberapa pendapat yang berbeda-beda, beberapa bahkan saling bertentangan mengenai hubungan yang sesuai antara Islam dan Negara. Dalam satu bukunya, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran (1993), Munawir Sadzali menguraikan pemikiran politik Islam dari beberapa pemikir Muslim mulai dari masa klasik sampai dengan masa modern, seperti pemikiran Ibnu Abi Rabi’, al-Farabi, al-Mawardi, al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun (masa klasik dan pertengahan), Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridla, Ali Abdul Raziq, al-Ikhwan al-Muslimun, al-Maududi, dan Muhammad Husain Haikal (Masa Modern).
Dari pikiran-pikiran mereka, Munawir Sadzali mengklasifikasikannya menjadi tiga model atau aliran pemikiran. Aliran pertama berpendirian bahwa Islam bukanlah semata-mata agama dalam pengertian barat, yakni hanya menyangkut hubungan antara manusia dan Tuhan, akan tetapi sebaliknya Islam adalah suatu agama yang sempurna dan lengkap dengan pengaturan bagi segalah aspek kehidupan manusia, termasuk kehidupan ber Negara. Tokoh-tokoh utama aliran ini antara lain adalah Hasan Al-Banna, Sayyid Quttub, Muhammad Rasyid Ridla, Al-Maududi. Aliran kedua berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat, yakni agama tidak mempunyai hubungan dengan urusan kenegaraan. Tokoh-tokoh terkemuka dari aliran ini antara lain Ahmad Lutfi Sayyid, Ali Abdul Raziq, dan thaha Husain. Sedang aliran ketiga berpendirian bahwa dalam islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan ber Negara. Aliran ketiga ini menolak pendirian kedua aliran sebelumnya yang sangat ekstrim. Di antara tokoh dari aliran ini adalah Muhammad Husain Haikal (Munawwir sadzali, 1993:1-2)
Terlepas dari ketiga bentuk aliran pemikiran di atas, kenyataannya ada dua bentuk praktek politik Islam di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yaitu ada yang secara legal-formal menjadikan Islam sebagai dasar Negara. Syariah (hukum Islam) di jadikan sebagai konstitusi negara. Sebagai contih, bisa di lihat praktik politik Islam di Iran dan beberapa negara Islam di Timur Tengah. Di samping itu, ada juga negara-negara yang tidak secara legal-formal menjadikan islam sebagai dasar negaranya dan syariah sebagai konstitusinya, tetapi prinsip-prinsip atau nilai-nilai Islam yang umum dan universal ikut mewarnai praktik politik di negara-negara tersebut. Aliran ini lebih menekankan substansi daripada bentuk Negara yang legal-formal. Indonesia secara umum menerapkan praktik politik dengan model aturan aliran yang ke dua dengan kekhasan yang tentunya berbeda dari negara-negara lain.


2.4.2    Prinsip-prinsip Politik Dalam Islam
Prinsip-prinsip politik Islam, terutama terkait dengan kepemimpinan, di tinjau dari perspektif Al-Quran dan Hadist bisa dijelaskan seperti berikut ini:
a.       Tidak memilih orang kafir sebagai pemimpin (QS. An-Nisa’ (4):144), orang-orang yahudi dan nasrani (QS. Al-Maidah (5):51-53), orang-orang yang mempermainkan agama dan mempermainkan shalat (QS. Al-Maidah (5):56-57), musuh Allah Swt. Dan musuh orang mukmin (QS. Al-Mumtahanah (60):1), dan orang-orang yang lebih mencintai kekufuran dari pada iman (QS. At-Taubah (9):23).
b.      Setiap kelompok harus memilih pemimpin sebagaimana di jelaskan dalam hadist: “jika tiga orang melakukan suatu perjalanan, angkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin” (HR. Abu Daud).
c.       Pemimpin haruslah orang-orang yang dapat diterima, sebagaimana di jelaskan dalam hadist :” sebaik-baiknya pemimpin adalah mereka yang kamu cintai dan mencintai kamu, kamu berdoa untuk mereka dan mereka berdoa untukmu. Seburuk-buruk pemimpinmu adalah mereka yang kamu benci dan mereka membencimu, kamu melaknati mereka dan melaknati kamu” (HR. Muslim).
d.      Pemimpin yang maha mutlak hanyalah Allah Swt. Sebagaimana di jelaskan dalam Al-Quran: “Maha Suci Tuhan yang di tangan-nyalah segalah kerajaan dan Dia maha kuasa atas segalah sesuatu” (QS. Al-Mulk (67):1); “dan kepunyaan Allah lah kerajaan antar keduanya” (QS. Al-Maidah (5):18).
e.       Kepemimpinan Allah Swt. Terhadap alam ini sebagian di delegasikan kepada manusia, sesuai yang dikehendakiNya:” Katakanlah Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan Engkau berikan kerajaan kepada orang yang engkau kehendaki” (QS. Ali Imran (3):26). Status kepemimpinan manusia hanya sebagai amanah dari Allah Swt. Yang sewaktu-waktu diberikan kepada seseorang dan diambil dari seseorang.
f.       Memperhatikan kepentingan kaum Muslimin. Prinsip ini di dasarkan pada sabda Nabi Saw. : “siapa yang memimpin, sedangkan ia tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, tidaklah ia termasuk dalam golongan mereka” (HR. Al-Bukhari).
2.4       Masyarakat Madani
2.4.1    Pengertian Masyarakat Madani
Istilah ‘Madani” berasal dari bahasa Arab ‘madaniy’. Kata ‘madaniy’ merupakan kata kerja ‘madana’ yang artinya mendiami, tinggal, atau membangun. Dalam bahasa Arab kata ‘madaniy’ mempunyai beberapa arti, di antaranya yang beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata (Munawwir, 1997:1320). Dari kata ‘madana’ ini juga berarti urbanisme. Dengan mengetahui makna dari kata ‘madani’ maka istilah masyarakat madani ( al-mujtama’ al-madniy) bisa dipahami sebagai masyarakat yang beradab, masayarakat sipil, dan masyarakat yang tinggal di suatu kota atau yang berpaham masyarakat kota yang akrab dengan masalah pluralisme. Dengan demikian masyarakat madani merupakan suatu bentuk tatanan masyarakat yang bercirikan hal-hal seperti itu yang tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
            Bangsa Indonesia sendiri berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius , menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.

2.4.2    Karakteristik Masyarakat Madani
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat berhak untuk memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik (bebas berpendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik).

Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi ini dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers yang bebas, Supermasi Hukum, Prguruan Tinggi, Partai Politik.
Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat dari orang/kelompok lain.
Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif.
Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang tanpa adanya  rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa / pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kesadaran dalam berpolitik.
Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa terkecuali. Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya:
1.   Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
2.   Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat.
3.   Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
4.   Tingginya angkatan keja yang belum teserap karena jumlah lapangan kerja yang terbatas.
5.   Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar.
6.   Kondisi sosial politik yang belum puluh pasca reformasi.

2.4.3      Prinsip-Prinsip Dasar Masyarakat Madani
Prinsip dasar masyarakat madani dalam konsep politik Islam di dasarkan pada prinsip kenegaraan yang dijalankan pada masyarakat Madinah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Masyarakat madinah adalah masyarakat yang plural, yang terdiri dari berbagai suku, golongan, dan Agama. Islam datang ke Madinah dengan bangunan konsep ketatanegaraan yang mengikat aneka ragam suku, konflik, dan perpecahan. Islam mampu membawa perubahan radikal dalam kehidupan individual dan sosial Madinah karena kemampuannya mempengaruhi kualitas seluruh aspek kehidupan masyarakat (al-Umari, 1995:51).
Menurut al-Umari (1995:63-120), ada beberapa prinsip dasar yang bisa di identifikasikan kedalam pembentukan masyarakat Madani, dimana ke lima prinsip dasar  ini di buat oleh Nabi untuk mengatur masyarakat Madinah yang tertuang dalam suatu piagam yang kemudian dikenal dengan piagam Madinah, di antaranya adalah (1) adanya sistem Muakhah (persaudaraan), (2) ikatan Iman, (3) ikatan cinta, (4) persamaan si kaya dan si miskin, dan (5) toleransi umat beragama. Prinsip-prinsip masyarakat madani seperti itu sangat ideal untuk di terapkan di negara dan masyrarakat manapun, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian denga kondisi dengan kondisi lokal dan keyakinan serta budaya yang di miliki oleh masyarakat tersebut.







Piagam Madinah
Piagam Madinah atau dalam bahsa Arab صحیفة المدینه, (shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, adalah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib yang kemudian dikenal dengan sebutan Madinah pada tahun 622 Masehi.
Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama, yaitu untuk menghentikan pertentangan yang terjadi antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas penyembah berhala di Madinah, sehingga menjadikan mereka sebagai  suatu kesatuan komunitas (ummah).
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang terdiri dari hal Mukaddimah, hal-hal seputar Pembentukan umat, Persatuan agama, Persatuan segenap warga negara, Golongan minoritas, Tugas Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian dan penutup.
Dengan begitu kita dapat mengetahui peran dan fungsi dari Nabi Muhammad SAW sebagai negarawan juga sekaligus sebagai seorang pemimpin negara yang besar dan berkualitas sepanjang sejarah peradaban manusia, disamping posisi beliau sebagai  seorang Nabi dan Rasul secara keagamaan. 








Isi Piagam Madinah
بسم الله الرحمن الرحيم
هذا كتاب من محمد النبي صلىالله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم.
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy  dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
١انهم امة واحدة من دون الناس.
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.
٢. المهاجرون من قر يش على ربعتهم يتعاقلون بينهم اخذالدية واعطائها وهم يفدون عانيهم بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
٣. وبنوعوف على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
٤. وبنوساعدة علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
٥. وبنو الحرث على ربعتهم يتعاقلون الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
٦. وبنوجشم علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
٧. وبنو النجار علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
٨. وبنو عمرو بن عوف علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
٩. وبنو النبيت علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
١٠. وبنو الاوس علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 10
Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
١١. وان المؤمنين لايتركون مفرجا بينهم ان يعطوه بالمعروف فى فداء اوعقل.
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.
١٢. ولا يحالـف مؤمن مولى مؤمن دونه.
Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
١٣. وان المؤمنين المتقين على من بغى منهم او ابتغى د سيعة ظلم اة اثم اوعدوان او فساد بين المؤمنين وان ايديهم عليه جميعا ولو كان ولد احدهم.
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
١٤. ولا يقتل مؤمن مؤمنا فى كافر ولا ينصر كافرا على مؤمن.
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh)  orang beriman.
١٥. وان ذمة الله واحدة يحيد عليهم اد ناهم وان المؤمنين يعضهم موالي بعض دون الناس.
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
١٦. وانه من تبعنا من يهود فان له النصر والاسوة غير مظلومين ولا متناصر عليهم.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
١٧. وان سلم المؤمنين واحدة لا يسالم مؤمن دون مؤمن في قتال في سبيل الله الا على سواء وعدل بينهم.
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
١٨. وان كل غازية غزت معنا يعقب بعضها بعضا.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
١٩. وان المؤمنين يبئ بعضهم على بعض بـمانال دماءهم فىسبيل الله وان المؤمنين والمتقين على احسن هدى واقومه.
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
٢٠. وانه لايجير مشرك مالا لقر يش ولانفسا ولايحول دونه على مؤمن.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
٢١. وانه من اعتبط مؤمنا قتلا عن بينة فانه قودبه الا ان يرضى ولي المقتول وان المؤمنين عليه كافة ولايحل لهم الاقيام عليه.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
٢٢. وانه لا يحل لمؤمن أقر بما فى هذه الصحيفة وآمن بالله واليوم الآخر ان ينصر محدثا ولا يـؤوية وانه من نصره او آواه فان عليه لعنة الله وغضبه يوم القيامة ولايـؤخذ منه صرف ولاعدل.
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
٢٣. وانكم مهما اختلفتم فيه من شيئ فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلى الله عليه وسلم
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
٢٤. وان اليهود ينفقون مع المؤمنين ماد اموا محاربين
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
٢٥. وان يهود بني عوف امة مع المؤمنين لليهود دينهم وللمسلمين دينهم مواليهم وانفسهم الا من ظلم واثم فانه لا يـوتخ الا نفسه واهل بيته.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.
٢٦. وان ليهود بنى النجار مثل ماليهود بنى عوف
Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٢٧. وان ليهود بنى الحرث مثل ماليهود بنى عوف
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٢٨. وان ليهود بنى ساعدة مثل ماليهود بنى عوف
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٢٩. وان ليهود بنى جشم مثل ماليهود بنى عوف
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣٠. وان ليهود بنى الاوس مثل ماليهود بنى عوف
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣١. وان ليهود بنى ثعلبة مثل ماليهود بنى عوف الامن ظلم واثم فانه لا يوتخ الانفسه واهل بيته.
Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣٢. وان جفنه بطن ثعلبه كأ نفسهم
Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣٣. وان لبنى الشطيبة مثل ماليهود بنى عوف وان البر دون الاثم
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣٤. وان موالي ثعلبه كأنفسهم
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
٣٥. وان بطانة يهود كأنفسهم
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
٣٦. وانه لا يخرج احدمنهم الا باذن محمد صلىالله عليه وسلم وانه لا ينحجرعلى ثار جرح وانه من فتك فبنفسه فتك واهل بيته الا من ظلم وان الله على ابرهذا.
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi  (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
٣٧. وان على اليهود نفقتهم وعلى المسلمين نفقتهم وان بينهم النصرعلى من حارب اهل هذه الصحيفة وان بينهم النصح والنصيحة والبر دون الاثم وانه لم يأثم امرؤ بـحليفه وان النصر للمظلوم.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
٣٨. وان اليهود ينفقون مع المؤمنين مادا موا محاربين.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
٣٩. وان يثرب حرام جوفهالاهل هذه الصحيفة.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
٤٠. وان الجار كالنفس غير مضار ولااثم.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
٤١. وانه لا تجارحرمة الا باذن اهلها
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
٤٢. وانه ما كان بين اهل هذه الصحيفة من حدث واشتجار يخاف فساده فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلىالله عليه وسلم وان الله على اتقى ما فى هذه الصحيفة وابره.
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
٤٣. وانه لاتجار قريش ولا من نصرها
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
٤٤. وان بينهم النصر على من دهم يثرب.
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
٤٥. واذا دعوا الى صلح يصالحونه (ويلبسونه) فانهم يصالحونه ويلبسونه وانهم اذا دعوا الى مثل ذلك فانه لهم علىالمؤمنين الا من حارب فى الدين على كل اناس حصتهم من جابنهم الذى قبلهم.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
٤٦. وان يهود الاوس مواليهم وانفسهم على مثل مالاهل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه الصحيفة وان البر دون الاثم.
Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah palingmembenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
٤٧. ولا يكسب كاسب الاعلى نفسه وان الله على اصدق فى هذه الصحيفة وابره وانه لا يحول هذا الكتاب دون ظالم وآثم. وانه من خرج آمن ومن قعد آمن بالمدينة الا من ظلم واثم وان الله جار لمن بر واتقى ومحمد رسول الله صلى الله عليه وسلم
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW
مقتطف من كتاب سيرة النبي ص.م. الجزء الـثانى ص 119-133 لابن هشام (أبى محمد عبد المـلك) المتوفى سنة 214 هـ.
Dikutip dari kitab Siratun-Nabiy saw., juz II, halaman 119-133, karya Ibnu Hisyam (Abu Muhammad Abdul malik) wafat tahun 214 H.


















BAB III
                                                                 KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
Politik secara umum berarti proses pembentukan dan pembagiaan kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dalam islam, politik (siyasah) makna awalnya adalah mengurusi urusan masyarakat. Jadi, pengertian dari politik dalam islam adalah mengurusi urusan rakyatnya, mengaturnya, dan menjaganya.
Politik Islam pun memiliki prinsip-prinsip. Prinsip prinsip Politik Islam ada 6, yaitu :
a.       Tidak memilih orang kafir sebagai pemimpin orang-orang yahudi dan nasrani orang-orang yang mempermainkan agama dan mempermainkan shalat  musuh Allah Swt. Dan musuh orang mukmin (dan orang-orang yang lebih mencintai kekufuran dari pada iman
b.      Setiap kelompok harus memilih pemimpin
c.       Pemimpin haruslah orang-orang yang dapat diterima
d.      Pemimpin yang maha mutlak hanyalah Allah Swt.
e.       Kepemimpinan Allah Swt. Terhadap alam ini sebagian di delegasikan kepada manusia
f.       Memperhatikan kepentingan kaum Muslimin.
Masyarakat madani merupakan suatu bentuk tatanan masyarakat yang bercirikan hal-hal seperti itu yang tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan mengetahui makna dari kata ‘madani’ maka istilah masyarakat madani bisa dipahami sebagai masyarakat yang beradab, masayarakat sipil, dan masyarakat yang tinggal di suatu kota atau yang berpaham masyarakat kota yang akrab dengan masalah pluralisme.
Prinsip-prinsip dasar dari masyarakat madani yang juga tertuang pada piagam madinah adalah sebagai berikut :
a.       Adanya sistem Muakhah (persaudaraan)
b.      Ikatan Iman
c.       Ikatan cinta
d.      Persamaan si kaya dan si miskin
e.       Toleransi umat beragama.

  3.2  Saran
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa kenyataan yang ada ternyata masih jauh dengan politik islam yang bersumber pada al Quran dan Sunnah. Indonesia, yang merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim, memang sudah tepat memilih prinsip masyarakat madani sebagai cita-cita dalam mewujudkan bentuk masyarakat. Namun demikian, kita perlu menegakkan keterbukaan, kebersamaan, dan persamaan hak bagi semua orang.


















DAFTAR PUSTAKA

·    Buku
Sudrajat, Ajat dkk, 2008, Din Al-Islam “Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi   Umum”, Yogyakarta: UNY Press.
Jafri, Syed Husain Muhammad, 2003, Moralitas Politik Islam, Jakarta: Pustaka Zahra.

·    Internet


           














Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS


    Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Teori Struktural Fungsional pada Fungsi Pengawasan di Inspektorat Daerah