Politik Islam dan Masyarakat Madani
Disusun Oleh :
Diah Fitri Soleha NIM: 14417144011
Dyah Ayu Mahanani S.A. NIM: 14417144014
Donna Putri Anisha NIM:
14417144008
Rayi Rahmawan NIM:
14417144009
Fajrina Risanti NIM: 14417144010
Ratri Fathikasari NIM:
14417144012
Donna Afreda NIM:
14417144015
Rista Wahyu Puspita Sari NIM: 14417144016
Rinny Ratna Sary NIM:
14417144017
Nur Aini Arifah NIM: 14417144018
Fitri Susjastiana NIM:
14417144019
Dian Octavia Hapsari NIM:
14417144020
Jurusan Ilmu Administrasi Negara
2014
FAKULTAS ILMU
SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Indonesia
merupakan sebuah Negara yang mayoritas penduduknya memeluk Agama Islam. Bahkan
jumlah umat Islam di Indonesia merupakan yang terbanyak diantara negara-negara
di dunia sekarang ini. Dalam konteks politik, Indonesia mengalami kesulitan
yang cukup serius dalam membangun hubungan politik antar Agama (Islam) dengan
Negara. Hal ini juga terjadi di negara-negara lain yang mayoritas penduduknya
agama Islam, seperti Maroko, Aljazair, Libia, Pakistan, dan Turki. Hubungan
politik antara Islam dan Negara di negara-negara tersebut ditandai oleh
ketegangan-ketegangan yang tajam, jika bukan permusuhan (Bahtiar Effendy,
1998:2).
Secara umum
kesulitan hubungan tersebut dapat di lihat dalam dua perdebatan pokok. Pertama,
kelompok yang menghendaki adanya kaitan formal antara Islam dan negara baik
dalam bentuk negara Islam, Islam sebagai agama negara, atau negara yang
memberlakukan ajaran Islam. Kedua, kelompok yang menentang kaitan antara
Islam dan negara dalam bentuk apapun. Konstruksi paradigma keagamaan yang
berbeda tersebut dapat membentuk sistem aplikasi dalam konteks politik yang
berbeda pula. Perkembangan selanjutnya muncul dua kelompok yang dikenal dengan
kelompok tradisional dan kelompok modernis. Itulah permasalahan penting ketika
kita berbicara tentang sitem negara atau sistem politik Islam.
Sementara itu,
politik Islam di Indonesia sekarang diwarnai dengan implementasi model
masyarakat yang disebut “masyarakat madani”. Sejak kekuasaan Soeharto memasuki
masa-masa akhir pemerintahannya, istilah masyarakat madani cukup populer
dikalangan masyarakat Indonesia. Konsep itu lebih populer lagi setelah
pemerintahan Soeharto tumbang dan diganti dengan masa baru yang bertekad ingin
mewujudkan masyarakat madani di tengah-tengah
masyarakat Indonesia.
Secara umum
masyarakat madani sering di pahami sebagai masyarakat sipil (civil society).
Memang sejak masa reformasi, masyarakat sipil mulai mendapatkan angin segar
untuk banyak berkiprah di pemerintahan dan dapat menduduki berbagai jabatan
penting di negara ini. Namun, di sisi lain hasil yang dicapai dari pencanangan
masyarakat madani ini sudah tidak sesuai dengan prinsip awalnya. Yang tampak
hanyalah kebebasan warga sipil untuk melakukan apa saja tanpa harus
memperhatikan prinsip-prinsip masyarakat madani yang sesungguhnya, yakni yang
memiliki prinsip-prinsip dasar tersendiri.
Karena itu,
pada bagian ini akan di kaji apa sebenarnya politik Islam itu dan bagaimana
dasar-dasarnya serta siapa saja tokoh-tokoh yang banyak menyumbangkan
pemikirannya tentang politik Islam. Selanjutnya akan di kemukakan juga konsep
masyarakat Madinah pada masa Nabi Muhammad Saw. Dan bagaimana mewujudkan
masyarakat madani di Indonesia.
1.2. Batasan Masalah
Makalah ini
akan membahas tentang pengertian politik secara umum serta bagaimana politik
dalam perspektif islam. Menjelaskan tentang prinsip-prinsip Dasar Politik
Islam. Dibahas pula apa sebenarnya definisi, konsep, dan prinsip-prinsip dari
masyarakat madani dan gambarannya. Serta Isi dari Piagam Madinah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Politik Secara
Umum
Secara Etimologi (bahasa) Politik berasal
dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing
bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika – yang berhubungan dengan negara)
dengan akar katanya πολίτης (polites – warga negara) dan πόλις (polis – negara kota). Kata “politisi” berarti
orang-orang yang menekuni hal poltik.
Secara Teminologi politik
merupakan proses pembentukan dan pembagiaan kekuasaan dalam masyarakat yang
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang
berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
2.2 Politik Dalam
Perspektif Islam
Politik didalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah. Oleh sebab
itu, didalam buku-buku para ulama salafush shalih dikenal istilah siyasah
syar’iyyah, misalnya dalam Al Muhith. Siyasah berakar kata sâsa – yasûsu. Dalam kalimat Sasa adaawaba yasusuha siyasatan
berarti Qama’alaiha wa radlaha wa adabbaha (mengurusinya, melatihnya dan
mendidiknya). Bila dikatakan sasa al amra artinya dabbarahu (mengurusi /
mengatur perkara).
Jadi, asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada
pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu, kata tersebut digunakan dalam
pengaturan urusan-urusan manusia dan orang yang mengurusi urusan-urusan manusia tersebut dinamai politikus
(siyasiyun). Dalam realitas bahasa Arab dikatakan bahwa ulil amri saat mengurusi urusan rakyatnya, mengaturnya, dan menjaganya.
Rasulullah SAW sendiri
menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya : "Adalah Bani Israil, mereka diurusi
urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi
wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan
ada banyak para khalifah" (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan demikian politik atau siyasah itu makna
awalnya adalah mengurusi urusan masyarakat. Berkecimpung dalam politik berarti
memperhatikan kondisi kaum muslimin dengan cara menghilangkan kezhaliman
penguasa pada kaum muslimin dan melenyapkan kejahatan musuh kafir dari mereka.
Untuk itu kita perlu mengetahui apa yang dilakukan penguasa
dalam rangka mengurusi urusan kaum muslimin, mengingkari keburukannya,
menasihati pemimpin yang mendurhakai rakyatnya, serta memeranginya pada saat
terjadi kekufuran yang nyata (kufran bawahan) seperti ditegaskan dalam
banyak hadits terkenal. Ini adalah
perintah Allah SWT melalui Rasulullah SAW. Berkaitan dengan persoalan ini Nabi Muhammad SAW
bersabda :
"Siapa
saja yang bangun pagi dengan gapaiannya bukan Allah maka ia bukanlah (hamba)
Allah, dan siapa saja yang bangun pagi namum tidak memperhatikan urusan kaum
muslimin maka ia bukan dari golongan mereka." (HR. Al Hakim).
Rasulullah ditanya oleh sahabat tentang jihad apa yang paling utama. Ia menjawab :
"Kalimat haq yang disampaikan pada penguasa"
(HR. Ahmad).
Berarti secara
ringkas Politik Islam memberikan
pengurusan atas urusan seluruh umat Muslim. Namun, realitas politik
demikian menjadi pudar saat terjadi kebiasaan umum masyarakat dewasa ini baik
perkataan maupun perbuatannya menyimpang dari kebenaran Islam yang dilakukan
oleh mereka yang beraqidahkan sekularisme, baik dari kalangan
non muslim atau dari kalangan umat Islam. Jadilah politik yang disertai dengan kedustaan, tipu daya, dan penyesatan yang
dilakukan oleh para politisi maupun penguasa. Penyelewengan para politisi dari
kebenaran Islam, kezhaliman mereka kepada masyarakat, sikap dan tindakan
sembrono mereka dalam mengurusi masyarakat memalingkan makna lurus politik
tadi. Bahkan dengan pandangan seperti itu, pengusasa justru menganggap rakyat sebagai musuhnya bukan sebagai
pemerintahan yang shalih dan berbuat baik. Hal ini memicu propaganda kaum
sekularis bahwa politik itu harus dijauhkan dari agama (Islam). Sebab, orang
yang paham akan agama itu takut kepada Allah SWT sehingga tidak cocok
berkecimpung dalam politik yang merupakan dusta, kezhaliman, pengkhianatan, dan
tipu daya. Cara pandang demikian, sayangnya, sadar atau tidak memengaruhi
sebagian kaum muslimin yang juga sebenarnya ikhlas dalam memperjuangkan Islam.
Padahal propaganda tadi merupakan kebenaran yang digunakan untuk kebathilan (Samih ‘Athief Az Zain, As Siyasah wa As
Siyasah Ad Dauliyyah, hal. 31-33). Jadi secara ringkas Islam tidak bisa dipisahkan dari politik.
2.4
Prinsip-Prinsip Dasar Politik Islam
2.4.1
Teori
Politik Islam dan Tokoh-tokohnya
Sebagian pemeluk Islam
mempercayai bahwa Islam mencakup cara hidup yang total, bahkan sebagian lagi
melangkah lebih jauh dari hal ini. mereka menekankan bahwa Islam adalah sebuah
totalitas yang padu yang menawarkan pemecahan terhadap semua masalah. Nazi
Ayubi (dalam Bahtiar Effendy, 1988:7) mengatakan bahwa umat Islam percaya akan
sifat Islam yang sempurna dan menyeluruh, sehingga menurut mereka Islam
meliputi din (agama), dunya (dunia), dan dalwah (negara). Karena itu, Islam adalah sebuah totalitas yang
padu yang menawarkan pemecahan terhadap semua masalah kehidupan. Islam harus
diterima dalam keseluruhannya dan harus di terapkan dalam kehidupan keluarga,
ekonomi, dan politik.
Pandangan seperti itu
mengemuka dalam praktiknya di berbagai Negara yang penduduknya mayoritas Islam
terutama di Indonesia, namun gerakan-gerakan mengenai pandangan yang di bawakan
oleh sebagain golongan tersebut masih bersifat eksklusif. Karena kendala bahwa
di Indonesia memiliki dasar Negara Pancasila yang mengakomodasi semua agama
yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, sehingga sangatlah sulit untuk
mengekspresikan ajaran suatu agama dalam pentas politik
secara total dan mengabaikan kepentingan agama-agama lainnya.
Politik Islam tidak
bisa dilepaskan dari sejarah Islam yang multi interpretatif. Dari perjalanan
wacana intelektual dan historis pemikiran dan praktek politik Islam, ada
beberapa pendapat yang berbeda-beda, beberapa bahkan saling bertentangan
mengenai hubungan yang sesuai antara Islam dan Negara. Dalam satu bukunya, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah,
dan Pemikiran (1993), Munawir Sadzali menguraikan pemikiran politik Islam
dari beberapa pemikir Muslim mulai dari masa klasik sampai dengan masa modern,
seperti pemikiran Ibnu Abi Rabi’, al-Farabi, al-Mawardi, al-Ghazali, Ibnu
Taimiyah, Ibnu Khaldun (masa klasik dan pertengahan), Jamaluddin al-Afghani,
Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridla, Ali Abdul Raziq, al-Ikhwan al-Muslimun,
al-Maududi, dan Muhammad Husain Haikal (Masa Modern).
Dari pikiran-pikiran
mereka, Munawir Sadzali mengklasifikasikannya menjadi tiga model atau aliran
pemikiran. Aliran pertama
berpendirian bahwa Islam bukanlah semata-mata agama dalam pengertian barat,
yakni hanya menyangkut hubungan antara manusia dan Tuhan, akan tetapi
sebaliknya Islam adalah suatu agama yang sempurna dan lengkap dengan pengaturan
bagi segalah aspek kehidupan manusia, termasuk kehidupan ber Negara.
Tokoh-tokoh utama aliran ini antara lain adalah Hasan Al-Banna, Sayyid Quttub,
Muhammad Rasyid Ridla, Al-Maududi. Aliran kedua
berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat, yakni agama tidak
mempunyai hubungan dengan urusan kenegaraan. Tokoh-tokoh terkemuka dari aliran
ini antara lain Ahmad Lutfi Sayyid, Ali Abdul Raziq, dan thaha Husain. Sedang
aliran ketiga berpendirian bahwa dalam islam tidak terdapat sistem
ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan ber
Negara. Aliran ketiga ini menolak pendirian kedua
aliran sebelumnya yang sangat ekstrim. Di antara tokoh dari aliran ini adalah
Muhammad Husain Haikal (Munawwir sadzali, 1993:1-2)
Terlepas dari ketiga
bentuk aliran pemikiran di atas, kenyataannya ada dua bentuk praktek politik
Islam di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yaitu ada
yang secara legal-formal menjadikan Islam sebagai dasar Negara. Syariah (hukum
Islam) di jadikan sebagai konstitusi negara. Sebagai contih, bisa di lihat
praktik politik Islam di Iran dan beberapa negara Islam di Timur Tengah. Di
samping itu, ada juga negara-negara yang tidak secara legal-formal menjadikan islam
sebagai dasar negaranya dan syariah sebagai konstitusinya, tetapi
prinsip-prinsip atau nilai-nilai Islam yang umum dan universal ikut mewarnai
praktik politik di negara-negara tersebut. Aliran ini lebih menekankan
substansi daripada bentuk Negara yang legal-formal. Indonesia secara umum
menerapkan praktik politik dengan model aturan aliran yang ke dua dengan
kekhasan yang tentunya berbeda dari negara-negara lain.
2.4.2
Prinsip-prinsip Politik Dalam Islam
Prinsip-prinsip politik Islam, terutama terkait
dengan kepemimpinan, di tinjau dari perspektif Al-Quran dan Hadist bisa
dijelaskan seperti berikut ini:
a. Tidak memilih orang
kafir sebagai pemimpin (QS. An-Nisa’ (4):144), orang-orang yahudi dan nasrani
(QS. Al-Maidah (5):51-53), orang-orang yang mempermainkan agama dan
mempermainkan shalat (QS. Al-Maidah (5):56-57), musuh Allah Swt. Dan musuh
orang mukmin (QS. Al-Mumtahanah (60):1), dan orang-orang yang lebih mencintai
kekufuran dari pada iman (QS. At-Taubah (9):23).
b. Setiap kelompok harus
memilih pemimpin sebagaimana di jelaskan dalam hadist: “jika tiga orang
melakukan suatu perjalanan, angkat salah seorang di antara mereka sebagai
pemimpin” (HR. Abu Daud).
c. Pemimpin haruslah
orang-orang yang dapat diterima, sebagaimana di jelaskan dalam hadist :”
sebaik-baiknya pemimpin adalah mereka yang kamu cintai dan mencintai kamu, kamu
berdoa untuk mereka dan mereka berdoa untukmu. Seburuk-buruk pemimpinmu adalah
mereka yang kamu benci dan mereka membencimu, kamu melaknati mereka dan
melaknati kamu” (HR. Muslim).
d. Pemimpin yang maha
mutlak hanyalah Allah Swt. Sebagaimana di jelaskan dalam Al-Quran: “Maha Suci
Tuhan yang di tangan-nyalah segalah kerajaan dan Dia maha kuasa atas segalah
sesuatu” (QS. Al-Mulk (67):1); “dan kepunyaan Allah lah kerajaan antar
keduanya” (QS. Al-Maidah (5):18).
e. Kepemimpinan Allah
Swt. Terhadap alam ini sebagian di delegasikan kepada manusia, sesuai yang
dikehendakiNya:” Katakanlah Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan Engkau berikan
kerajaan kepada orang yang engkau kehendaki” (QS. Ali Imran (3):26). Status
kepemimpinan manusia hanya sebagai amanah dari Allah Swt. Yang sewaktu-waktu
diberikan kepada seseorang dan diambil dari seseorang.
f. Memperhatikan
kepentingan kaum Muslimin. Prinsip ini di dasarkan pada sabda Nabi Saw. :
“siapa yang memimpin, sedangkan ia tidak memperhatikan urusan kaum muslimin,
tidaklah ia termasuk dalam golongan mereka” (HR. Al-Bukhari).
2.4 Masyarakat Madani
2.4.1 Pengertian Masyarakat Madani
Istilah
‘Madani” berasal dari bahasa Arab ‘madaniy’. Kata ‘madaniy’ merupakan kata
kerja ‘madana’ yang artinya mendiami, tinggal, atau membangun. Dalam bahasa
Arab kata ‘madaniy’ mempunyai beberapa arti, di antaranya yang beradab, orang
kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata (Munawwir, 1997:1320).
Dari kata ‘madana’ ini juga berarti urbanisme. Dengan mengetahui makna dari
kata ‘madani’ maka istilah masyarakat madani ( al-mujtama’ al-madniy)
bisa dipahami sebagai masyarakat yang beradab, masayarakat sipil, dan
masyarakat yang tinggal di suatu kota atau yang berpaham masyarakat kota yang
akrab dengan masalah pluralisme. Dengan demikian masyarakat madani merupakan
suatu bentuk tatanan masyarakat yang bercirikan hal-hal seperti itu yang
tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Istilah
masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society
pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah
societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah
civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama
bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara
serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia sendiri berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius , menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Bangsa Indonesia sendiri berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius , menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
2.4.2 Karakteristik Masyarakat Madani
Karakteristik
masyarakat madani adalah sebagai berikut :
Free
public sphere (ruang
publik yang bebas), yaitu masyarakat berhak untuk memiliki akses penuh terhadap
setiap kegiatan publik (bebas berpendapat, berserikat, berkumpul, serta
mempublikasikan informasikan kepada publik).
Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi
sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi
ini dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi,
kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada
orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi
dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers yang bebas, Supermasi Hukum, Prguruan
Tinggi, Partai Politik.
Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima
pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat,
sikap saling menghargai dan menghormati pendapat dari orang/kelompok lain.
Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat
yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai
positif.
Keadilan
sosial (social justice),
yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban,
serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
Partisipasi
sosial, yaitu partisipasi
masyarakat yang tanpa adanya rekayasa,
intimidasi, ataupun intervensi penguasa / pihak lain, sehingga masyarakat
memiliki kesadaran dalam berpolitik.
Supremasi hukum,
yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan
perlakuan hukum yang sama tanpa terkecuali. Adapun yang masih menjadi kendala
dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya:
1. Kualitas
SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
2. Masih
rendahnya pendidikan politik masyarakat.
3. Kondisi
ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
4. Tingginya
angkatan keja yang belum teserap karena jumlah lapangan kerja yang terbatas.
5. Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar.
6. Kondisi
sosial politik yang belum puluh pasca reformasi.
2.4.3 Prinsip-Prinsip Dasar Masyarakat Madani
Prinsip
dasar masyarakat madani dalam konsep politik Islam di dasarkan pada prinsip
kenegaraan yang dijalankan pada masyarakat Madinah di bawah kepemimpinan Nabi
Muhammad SAW. Masyarakat madinah adalah masyarakat yang plural, yang terdiri
dari berbagai suku, golongan, dan Agama. Islam datang ke Madinah dengan
bangunan konsep ketatanegaraan yang mengikat aneka ragam suku, konflik, dan
perpecahan. Islam mampu membawa perubahan radikal dalam kehidupan individual
dan sosial Madinah karena kemampuannya mempengaruhi kualitas seluruh aspek
kehidupan masyarakat (al-Umari, 1995:51).
Menurut
al-Umari (1995:63-120), ada beberapa prinsip dasar yang bisa di identifikasikan
kedalam pembentukan masyarakat Madani, dimana ke lima prinsip dasar ini di buat oleh Nabi untuk mengatur
masyarakat Madinah yang tertuang dalam suatu piagam yang kemudian dikenal
dengan piagam Madinah, di antaranya adalah (1) adanya sistem Muakhah
(persaudaraan), (2) ikatan Iman, (3) ikatan cinta, (4) persamaan si kaya dan si
miskin, dan (5) toleransi umat beragama. Prinsip-prinsip masyarakat madani
seperti itu sangat ideal untuk di terapkan di negara dan masyrarakat manapun,
tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian denga kondisi dengan kondisi lokal dan
keyakinan serta budaya yang di miliki oleh masyarakat tersebut.
Piagam
Madinah
Piagam
Madinah atau dalam bahsa Arab صحیفة المدینه, (shahifatul
madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, adalah
sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu
perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting
di Yathrib yang kemudian dikenal dengan sebutan Madinah pada tahun 622 Masehi.
Dokumen
tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama, yaitu untuk menghentikan
pertentangan yang terjadi antara Bani ‘Aus dan Bani
Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak
dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas
penyembah berhala di Madinah, sehingga menjadikan mereka sebagai suatu kesatuan komunitas (ummah).
Piagam
Madinah terdiri dari 47 pasal yang terdiri dari hal Mukaddimah, hal-hal seputar
Pembentukan umat, Persatuan agama, Persatuan segenap warga negara, Golongan
minoritas, Tugas Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan Negara, Politik
Perdamaian dan penutup.
Dengan
begitu kita dapat mengetahui peran dan fungsi dari Nabi Muhammad SAW sebagai
negarawan juga sekaligus sebagai seorang pemimpin negara yang besar dan
berkualitas sepanjang sejarah peradaban manusia, disamping posisi beliau
sebagai seorang Nabi dan Rasul secara
keagamaan.
Isi
Piagam Madinah
بسم
الله الرحمن الرحيم
هذا
كتاب من محمد النبي صلىالله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن
تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم.
Dengan
nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
Ini adalah piagam dari
Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari)
Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan
diri dan berjuang bersama mereka.
١. انهم امة واحدة من دون الناس.
Pasal
1
Sesungguhnya mereka
satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.
٢. المهاجرون
من قر يش على ربعتهم يتعاقلون بينهم اخذالدية واعطائها وهم يفدون عانيهم بالمعروف
والقسط بين المؤمنين
Pasal
2
Kaum muhajirin dari
Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara
mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara
mukminin.
٣. وبنوعوف على
ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين
المؤمنين
Pasal
3
Banu Auf sesuai dengan
keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di
antara mukminin.
٤. وبنوساعدة
علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط
بين المؤمنين
Pasal
4
Banu Sa’idah sesuai
dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka
seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan
adil di antara mukminin.
٥. وبنو الحرث
على ربعتهم يتعاقلون الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين
المؤمنين
Pasal
5
Banu Al-Hars sesuai
dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka
seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan
adil di antara mukminin.
٦. وبنوجشم
علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط
بين المؤمنين
Pasal
6
Banu
Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
٧. وبنو النجار
علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط
بين المؤمنين
Pasal
7
Banu An-Najjar sesuai
dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka
seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan
adil di antara mukminin.
٨. وبنو عمرو
بن عوف علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف
والقسط بين المؤمنين
Pasal
8
Banu ‘Amr bin ‘Awf
sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara
mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
baik dan adil di antara mukminin.
٩. وبنو النبيت
علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط
بين المؤمنين
Pasal
9
Banu Al-Nabit sesuai
dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka
seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan
adil di antara mukminin.
١٠. وبنو الاوس
علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط
بين المؤمنين
Pasal
10
Banu
Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
١١. وان
المؤمنين لايتركون مفرجا بينهم ان يعطوه بالمعروف فى فداء اوعقل.
Pasal
11
Sesungguhnya mukminin
tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi
membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.
١٢. ولا يحالـف
مؤمن مولى مؤمن دونه.
Pasal
12
Seorang mukmin tidak
diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa
persetujuan dari padanya.
١٣. وان
المؤمنين المتقين على من بغى منهم او ابتغى د سيعة ظلم اة اثم اوعدوان او فساد بين
المؤمنين وان ايديهم عليه جميعا ولو كان ولد احدهم.
Pasal
13
Orang-orang mukmin yang
taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu
secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin.
Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah
seorang di antara mereka.
١٤. ولا يقتل
مؤمن مؤمنا فى كافر ولا ينصر كافرا على مؤمن.
Pasal
14
Seorang mukmin tidak
boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh
pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
١٥. وان ذمة
الله واحدة يحيد عليهم اد ناهم وان المؤمنين يعضهم موالي بعض دون الناس.
Pasal
15
Jaminan Allah satu.
Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin
itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
١٦. وانه من
تبعنا من يهود فان له النصر والاسوة غير مظلومين ولا متناصر عليهم.
Pasal
16
Sesungguhnya orang
Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang
(mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
١٧. وان سلم
المؤمنين واحدة لا يسالم مؤمن دون مؤمن في قتال في سبيل الله الا على سواء وعدل
بينهم.
Pasal
17
Perdamaian mukminin
adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta
mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar
kesamaan dan keadilan di antara mereka.
١٨. وان كل
غازية غزت معنا يعقب بعضها بعضا.
Pasal
18
Setiap pasukan yang
berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
١٩. وان
المؤمنين يبئ بعضهم على بعض بـمانال دماءهم فىسبيل الله وان المؤمنين والمتقين على
احسن هدى واقومه.
Pasal
19
Orang-orang mukmin itu
membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang
beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
٢٠. وانه
لايجير مشرك مالا لقر يش ولانفسا ولايحول دونه على مؤمن.
Pasal
20
Orang musyrik (Yatsrib)
dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh
bercampur tangan melawan orang beriman.
٢١. وانه من
اعتبط مؤمنا قتلا عن بينة فانه قودبه الا ان يرضى ولي المقتول وان المؤمنين عليه
كافة ولايحل لهم الاقيام عليه.
Pasal
21
Barang siapa yang
membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh,
kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu
dalam menghukumnya.
٢٢. وانه لا
يحل لمؤمن أقر بما فى هذه الصحيفة وآمن بالله واليوم الآخر ان ينصر محدثا ولا
يـؤوية وانه من نصره او آواه فان عليه لعنة الله وغضبه يوم القيامة ولايـؤخذ منه
صرف ولاعدل.
Pasal
22
Tidak dibenarkan orang
mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk
membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi
bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat
kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan
dan tebusan.
٢٣. وانكم مهما
اختلفتم فيه من شيئ فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلى الله عليه وسلم
Pasal
23
Apabila kamu berselisih
tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan)
Muhammad SAW.
٢٤. وان اليهود
ينفقون مع المؤمنين ماد اموا محاربين
Pasal
24
Kaum Yahudi memikul
biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
٢٥. وان يهود
بني عوف امة مع المؤمنين لليهود دينهم وللمسلمين دينهم مواليهم وانفسهم الا من ظلم
واثم فانه لا يـوتخ الا نفسه واهل بيته.
Pasal
25
Kaum Yahudi dari Bani
‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi
kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan
diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan
merusak diri dan keluarga.
٢٦. وان ليهود
بنى النجار مثل ماليهود بنى عوف
Pasal
26
Kaum Yahudi Banu Najjar
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٢٧. وان ليهود
بنى الحرث مثل ماليهود بنى عوف
Pasal
27
Kaum Yahudi Banu Hars
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٢٨. وان ليهود
بنى ساعدة مثل ماليهود بنى عوف
Pasal
28
Kaum Yahudi Banu
Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٢٩. وان ليهود
بنى جشم مثل ماليهود بنى عوف
Pasal
29
Kaum Yahudi Banu Jusyam
diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣٠. وان ليهود
بنى الاوس مثل ماليهود بنى عوف
Pasal
30
Kaum Yahudi Banu
Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣١. وان ليهود
بنى ثعلبة مثل ماليهود بنى عوف الامن ظلم واثم فانه لا يوتخ الانفسه واهل بيته.
Pasal
31
Kaum Yahudi Banu
Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣٢. وان جفنه
بطن ثعلبه كأ نفسهم
Pasal
32
Kaum Yahudi Banu Jafnah
dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣٣. وان لبنى
الشطيبة مثل ماليهود بنى عوف وان البر دون الاثم
Pasal
33
Kaum Yahudi Banu
Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣٤. وان موالي
ثعلبه كأنفسهم
Pasal
34
Sekutu-sekutu Sa’labah
diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
٣٥. وان بطانة
يهود كأنفسهم
Pasal
35
Kerabat Yahudi (di luar
kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
٣٦. وانه لا
يخرج احدمنهم الا باذن محمد صلىالله عليه وسلم وانه لا ينحجرعلى ثار جرح وانه من
فتك فبنفسه فتك واهل بيته الا من ظلم وان الله على ابرهذا.
Pasal
36
Tidak seorang pun
dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh
dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa
berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan
keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan
ketentuan ini.
٣٧. وان على
اليهود نفقتهم وعلى المسلمين نفقتهم وان بينهم النصرعلى من حارب اهل هذه الصحيفة
وان بينهم النصح والنصيحة والبر دون الاثم وانه لم يأثم امرؤ بـحليفه وان النصر
للمظلوم.
Pasal
37
Bagi kaum Yahudi ada
kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan
muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling
memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak
menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada
pihak yang teraniaya.
٣٨. وان اليهود
ينفقون مع المؤمنين مادا موا محاربين.
Pasal
38
Kaum Yahudi memikul
bersama mukiminin selama dalam peperangan.
٣٩. وان يثرب
حرام جوفهالاهل هذه الصحيفة.
Pasal
39
Sesungguhnya Yatsrib itu
tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
٤٠. وان الجار
كالنفس غير مضار ولااثم.
Pasal
40
Orang yang mendapat
jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak
merugikan dan tidak khianat.
٤١. وانه لا
تجارحرمة الا باذن اهلها
Pasal
41
Tidak boleh jaminan
diberikan kecuali seizin ahlinya.
٤٢. وانه ما
كان بين اهل هذه الصحيفة من حدث واشتجار يخاف فساده فان مرده الى الله عزوجل والى
محمد صلىالله عليه وسلم وان الله على اتقى ما فى هذه الصحيفة وابره.
Pasal
42
Bila terjadi suatu
persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan
menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza
Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara
dan memandang baik isi piagam ini.
٤٣. وانه
لاتجار قريش ولا من نصرها
Pasal
43
Sungguh tidak ada
perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
٤٤. وان بينهم
النصر على من دهم يثرب.
Pasal
44
Mereka (pendukung
piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
٤٥. واذا دعوا
الى صلح يصالحونه (ويلبسونه) فانهم يصالحونه ويلبسونه وانهم اذا دعوا الى مثل ذلك
فانه لهم علىالمؤمنين الا من حارب فى الدين على كل اناس حصتهم من جابنهم الذى
قبلهم.
Pasal
45
Apabila mereka
(pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian
serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika
mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan
melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap
orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
٤٦. وان يهود
الاوس مواليهم وانفسهم على مثل مالاهل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه
الصحيفة وان البر دون الاثم.
Pasal
46
Kaum Yahudi Al-‘Aws,
sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain
pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung
piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan
(pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya
Allah palingmembenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
٤٧. ولا يكسب
كاسب الاعلى نفسه وان الله على اصدق فى هذه الصحيفة وابره وانه لا يحول هذا الكتاب
دون ظالم وآثم. وانه من خرج آمن ومن قعد آمن بالمدينة الا من ظلم واثم وان الله
جار لمن بر واتقى ومحمد رسول الله صلى الله عليه وسلم
Pasal
47
Sesungguhnya piagam ini
tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan
orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah
adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW
مقتطف
من كتاب سيرة النبي ص.م. الجزء الـثانى ص 119-133 لابن هشام (أبى محمد عبد المـلك)
المتوفى سنة 214 هـ.
Dikutip dari kitab
Siratun-Nabiy saw., juz II, halaman 119-133, karya Ibnu Hisyam (Abu Muhammad
Abdul malik) wafat tahun 214 H.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Politik secara
umum berarti proses pembentukan
dan pembagiaan kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Dalam islam, politik (siyasah) makna awalnya adalah
mengurusi urusan masyarakat. Jadi, pengertian dari
politik dalam islam adalah mengurusi urusan rakyatnya, mengaturnya, dan
menjaganya.
Politik Islam pun memiliki
prinsip-prinsip. Prinsip prinsip Politik Islam ada 6, yaitu :
a. Tidak memilih orang
kafir sebagai pemimpin orang-orang yahudi dan nasrani orang-orang yang
mempermainkan agama dan mempermainkan shalat
musuh Allah Swt. Dan musuh orang mukmin (dan orang-orang yang lebih
mencintai kekufuran dari pada iman
b. Setiap kelompok harus
memilih pemimpin
c. Pemimpin haruslah
orang-orang yang dapat diterima
d. Pemimpin yang maha
mutlak hanyalah Allah Swt.
e. Kepemimpinan Allah
Swt. Terhadap alam ini sebagian di delegasikan kepada manusia
f.
Memperhatikan kepentingan kaum Muslimin.
Masyarakat
madani merupakan suatu bentuk tatanan masyarakat yang bercirikan hal-hal
seperti itu yang tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dengan mengetahui makna dari kata ‘madani’ maka istilah masyarakat
madani bisa dipahami sebagai masyarakat yang beradab, masayarakat sipil, dan
masyarakat yang tinggal di suatu kota atau yang berpaham masyarakat kota yang
akrab dengan masalah pluralisme.
Prinsip-prinsip
dasar dari masyarakat madani yang juga tertuang pada piagam madinah adalah
sebagai berikut :
a. Adanya sistem Muakhah
(persaudaraan)
b. Ikatan Iman
c. Ikatan cinta
d. Persamaan si kaya dan
si miskin
e. Toleransi umat
beragama.
3.2 Saran
Dari uraian di
atas, dapat dipahami bahwa kenyataan yang ada ternyata masih jauh dengan
politik islam yang bersumber pada al Quran dan Sunnah. Indonesia, yang merupakan
negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim, memang sudah tepat memilih
prinsip masyarakat madani sebagai cita-cita dalam mewujudkan bentuk masyarakat.
Namun demikian, kita perlu menegakkan keterbukaan, kebersamaan, dan persamaan
hak bagi semua orang.
DAFTAR
PUSTAKA
· Buku
Sudrajat, Ajat dkk, 2008, Din Al-Islam “Pendidikan
Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum”,
Yogyakarta: UNY Press.
Jafri, Syed Husain Muhammad, 2003, Moralitas Politik
Islam, Jakarta: Pustaka Zahra.
· Internet
KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS
BalasHapusAssalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....